Empat Alasan Ahok Tak Ditahan
AGEN BOLA TERPERCAYA - Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tidak ditahan. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan empat alasan Ahok tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Tito penyidik mesti memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk menahan seseorang. Namun, syarat-syarat itu tak terpenuhi dalam kasus Ahok.
Pertama, perlu adanya suara bulat mengenai pelanggaran pidana di kalangan penyidik. Sementara dalam gelar perkara, penyidik yang berjumlah 21 orang masih terpecah.
"Kemarin terlihat jelas dari saksi ahli ada perbedaan tajam sehingga memengaruhi dari kalangan penyidik," kata Tito dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.
Kedua, penyidik mesti berkeyakinan ada potensi tersangka melarikan diri. Hal ini pun tidak terpenuhi. Menurut Tito penyidik mesti memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk menahan seseorang. Namun, syarat-syarat itu tak terpenuhi dalam kasus Ahok.
Pertama, perlu adanya suara bulat mengenai pelanggaran pidana di kalangan penyidik. Sementara dalam gelar perkara, penyidik yang berjumlah 21 orang masih terpecah.
"Kemarin terlihat jelas dari saksi ahli ada perbedaan tajam sehingga memengaruhi dari kalangan penyidik," kata Tito dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta.
"Pak Kabareskrim melaporkan pada saya bahwa yang bersangkutan kooperatif. Ketika mau diperiksa datang sendiri, dan ketika dipanggil pun datang,"
Selain itu, Ahok juga berstatus sebagai calon gubernur petahana di Pemilihan Kepala Daerah 2017. Karena itu, kecil kemungkinan dia melarikan diri.
Ketiga, kekhawatiran penyidik untuk menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini, barang bukti sudah diperoleh, yakni video yang merekam ucapan Ahok. Karena itu, polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti.
Keempat, kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. Dalam hal ini, penyidik belum melihat ada potensi Ahok melakukan hal tersebut.
"Walau demikian, sebagai antisipasi, penyidik memutuskan untuk mengajukan pencegahan (imigrasi). Jangan sampai dia keluar negeri polisi disalahkan, kami tidak mau kecolongan," ujar Tito.
Meski Tito menggunakan kata "belum" memutuskan untuk melakukan penahanan, nampaknya hal ini akan berlaku hingga proses penyidikan berakhir. Ketika ditanya apakah Ahok perlu ditahan ketika berkas lengkap atau P-21, dia menjawab hal itu bukan keharusan.
"Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana kita tidak mengatakan bahwa setiap kasus yang diancam hukuman lima tahun, atau kasus tertentu di bawah lima tahun, harus dilakukan penahanan,"
Dalam KUHAP, kata Tito, hanya diatur bahwa tersangka dengan status demikian dapat dilakukan penahanan dengan syarat-syarat yang telah dia sebutkan.
BANDAR SBOBET TERPERCAYA - Sementara itu Ahok menyatakan menerima penetapan status tersangka dengan ikhlas dan akan tetap blusukan di masa kampanye. Dia juga mengimbau kepada para pendukungnya untuk memenangi satu putaran.
Empat Alasan Ahok Tak Ditahan
4/
5
Oleh
Erna lim